"Menyedekahkan seekor kambing" dalam terminologi Arab dikenal dengan sebutan "manibatu l-'anzi".
Abu Ubaid menyatakan bahwa dalam tradisi Arab secara umum berlaku dua bentuk pemberian:
- Seseoran memberikan seekor kambing kepada orang lain dengan mengalihkan kepemilikan kepadanya atau,
- Seekor kambing atau unta diberikan kepada orang lain dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan, baik bulu atau susunya, kemudian selang beberapa waktu dikembalikan kepada pemilik awalya.
"Pemberian kambing" dalam konteks ini adalah bentuk yang kedua yaitu pemberian yang memungkinkan seseorang mengambil manfaat seperti memerah susu dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Qassas, kata manihah (seperti digunakan dalam hadist) hanya merujuk kepada unta dan kambing. Hadist riwayat abu hurairah menyatakan, "pemberian terbaik adal seekor unta yang menghasilkan susu yang berlimpah...." Selain susu tidak ada makanan atau minuman yang menjanjikan kegunaan melebihi keduanya sebagai makanan dan minuman."
Sahabat Bara' bin Azib mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, "barang siapa yang meminjamkan binatang ternaknya kepada orang lain, kemudian ia dapat ikut mengambil bagian dari susunya atau dia meminjaminya sejumlah uang atau membimbingnya menuju jalan yang benar, {ia} akan menerima ganjaran sebanding dengan kemerdekaan seorang budak."
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasullulah Saw bersabda, "Barang siapa yang memberikan untanya yang menyediakan susu pada pagi dan sore hari, {berarti ia} telah menyediakan bagi dirinya sendiri pahala yang sangat besar."
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melarang beberapa hal, kemudian ia menjelaskannya dengan rinci. Ia bersabda, "Barang siapa yang meminjamkan hewan perahan kepada orang lain sehingga ia dapat berbagi manfaat dengannya, ia akan menerima ganjaran setimpal dengan memberikan sedekah pagi dan sore hari selama hewan tersebut diperah." ("HR.Muslim").
Hadis marfu' riwayat Abdullah bahwwa Rasulullah Saw. bertanya kepada sekumpulan sahabat "Amal kebajikan apakah yang paling terpuji?". Mereka menjawab, "Allah dan utusan-nyalah yang lebih mengetahui." Ia bersabda, "yaitu amal dengan memberikan pinjaman uang kepada saudaranya seiman atau menyediakan hewan untuk dikendarai."
Sumber : Syaikh khalid Sayid 'Ali
dalam bukunya The Forty Pathwasy to Jannah



0 komentar:
Posting Komentar